Banda Aceh_Harian-RI.com
Ketua DPRK Simeulue, Rasman, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Aula DPRA Aceh, Kamis (12/9). Agenda utama rapat tersebut membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Rasman menyampaikan pandangannya terkait pentingnya memperkuat kewenangan kabupaten dalam pelaksanaan Qanun TJSLP.
Menurut Rasman, Rancangan Qanun TJSLP ini memiliki peran vital dalam memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan di Aceh, terutama di tingkat kabupaten. "Kabupaten sebagai pemilik wilayah dan sumber daya manusia harus memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi pelaksanaan TJSLP. Saat ini, kewenangan kabupaten masih terbatas, sehingga perlu ada revisi agar lebih adil," ujar Rasman.
Sorotan Rasman dalam RDPU
Rasman menyoroti beberapa hal krusial dalam pembahasan Rancangan Qanun tersebut, di antaranya:
1. Kewenangan Kabupaten yang Terbatas
"Kewenangan kabupaten dalam mengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan saat ini sangat terbatas. Padahal, kabupaten adalah pemilik wilayah dan penduduk yang terkena dampak langsung dari investasi perusahaan," tegasnya.
2. Pembagian Peran yang Adil
Rasman menekankan pentingnya pembagian peran yang adil antara pemerintah provinsi, pusat, dan kabupaten dalam pelaksanaan TJSLP. "Kabupaten setuju jika skala investasi besar, nasional maupun multi-nasional, menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Namun, kontribusi dari perusahaan harus dipastikan langsung dirasakan oleh masyarakat kabupaten tempat investasi tersebut berada."
3. Manfaat TJSLP bagi Pembangunan Daerah
Dalam RDPU ini, Rasman juga mengingatkan pentingnya peran TJSLP dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan. "Dengan adanya TJSLP, perusahaan tidak hanya berkontribusi secara ekonomi, tetapi juga dalam bidang sosial dan lingkungan. Ini akan memperkuat fondasi pembangunan di tingkat lokal, baik dari infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan," jelasnya.
Perbandingan dengan Kabupaten Lain
Rasman mencontohkan beberapa kabupaten di Indonesia yang telah berhasil memanfaatkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan:
Kabupaten Bekasi (Jawa Barat): Kewenangan penuh dalam pengelolaan kawasan industri seperti MM2100 memberikan dampak signifikan bagi pembangunan lokal. TJSLP dari perusahaan di kawasan tersebut telah berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau): Investasi pariwisata di kawasan Lagoi Resort, dengan TJSLP yang dikelola pemerintah kabupaten, berhasil mendukung pengembangan fasilitas publik serta program-program sosial bagi warga setempat.
Rasman berharap, Aceh bisa menerapkan pola yang serupa dengan memperkuat peran kabupaten dalam Qanun TJSLP. "Kita perlu belajar dari keberhasilan kabupaten lain dalam memaksimalkan kontribusi perusahaan melalui TJSLP, sehingga masyarakat lokal mendapatkan manfaat nyata dari kehadiran investor di wilayahnya," tambahnya.
Harapan Rasman untuk Rancangan Qanun
Rasman berharap, masukan dari RDPU ini bisa menjadi pertimbangan dalam revisi Rancangan Qanun TJSLP Aceh. "Jika kewenangan kabupaten diperbesar dan TJSLP diimplementasikan dengan baik, saya yakin pembangunan di kabupaten-kabupaten Aceh akan lebih cepat maju, dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat," tutup Rasman dalam rapat."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar