Utang Piutang Dalam Dunia Usaha, Perspektif Hukum dan Strategi Penyelesaiannya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Utang Piutang Dalam Dunia Usaha, Perspektif Hukum dan Strategi Penyelesaiannya

    Dimas ( Redaksi )
    29 September 2024, 9/29/2024 06:11:00 PM WIB Last Updated 2024-09-29T11:11:31Z

     



    Bandung Raya_Harian-RI.com - 

    Pada hari Jumat, 27 September 2024, bertempat di Lantai 2 Tikita Coffee, Jl. Brigadir Jend. Katamso No.19B, Cihaur Geulis, Bandung, telah diselenggarakan acara Talkshow dan Konsultasi Hukum dengan tema "Utang Piutang dalam Dunia Usaha: Perspektif Hukum dan Strategi Penyelesaiannya." Acara ini merupakan kolaborasi antara Forum Batak Intelektual (FBI) DPC Kota Bandung, BPC HIPMI Kota Bandung, dan Kesbangpol Kota Bandung, serta didukung oleh sponsor dari RJT Law Firm dan Elvri Tobing, S.H., M.H & Associates.



    Acara dibuka dengan kata sambutan dari perwakilan Kesbangpol Kota Bandung yang menyampaikan dukungannya terhadap acara ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para pelaku usaha dalam mengatasi permasalahan utang piutang. Ia juga mengapresiasi upaya kolaborasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan pengusaha memahami hak serta kewajiban hukum mereka dalam dunia bisnis, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa yang berlarut-larut di masa mendatang.



    Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta tentang aspek hukum dalam utang piutang, sekaligus menyajikan solusi strategis bagi penyelesaian permasalahan utang piutang di dunia usaha. Selain itu, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam menghadapi masalah utang piutang, serta membuka kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi langsung dengan ahli hukum secara gratis. Peserta juga diberi kesempatan untuk membangun jaringan dengan sesama pengusaha dan profesional hukum.




    Bapak Ganjar Hidayat, Ketua Bidang 9 BPC HIPMI Kota Bandung, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya talkshow dan sesi konsultasi hukum. Dengan keterampilan moderasi yang dinamis, Bapak Ganjar berhasil menciptakan suasana yang interaktif dan produktif di antara peserta dan narasumber.



    Acara ini dihadiri oleh 70-75 peserta yang terdiri dari pengusaha, pelaku UMKM, dan masyarakat umum yang tertarik dengan topik utang piutang dalam bisnis. Setiap pembicara diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan materi mereka, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau diskusi interaktif bersama para peserta.



    Bapak Timbul Silalahi, S.H., Ketua Forum Batak Intelektual (FBI) DPC Kota Bandung, membuka sesi materi dengan memberikan penjelasan tentang hak-hak hukum pengusaha dalam konteks utang piutang. Ia menekankan pentingnya memahami hak hukum agar pengusaha tidak dirugikan dalam permasalahan bisnis yang berkaitan dengan utang piutang.



    Bapak Rachmat J. Tanjung, Ketua Badan Otonom Law HIPMI Kota Bandung, melanjutkan dengan materi tentang pencegahan sengketa utang piutang. Ia mengulas pentingnya membuat kontrak yang jelas dan pemahaman yang baik mengenai peraturan hukum untuk menghindari potensi sengketa. Ia juga menjelaskan tentang teknik negosiasi dan mediasi sebagai langkah penyelesaian di luar pengadilan.



    Bapak Shasya Rajendra R., anggota Bidang 9 BPC HIPMI Kota Bandung sekaligus pengusaha, berbagi pengalaman dan tips praktis mengenai pengajuan kredit yang efektif di dunia usaha. Ia menjelaskan bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan apa yang harus diperhatikan agar tidak terjebak dalam masalah utang yang berisiko.



    Sesi talkshow diakhiri dengan Ibu Elvri Tobing, S.H., M.H., yang turut serta memberikan solusi hukum bagi peserta yang bertanya. Dalam sesi tersebut, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membuat perjanjian utang piutang dalam bentuk akta autentik. Ibu Elvri menekankan bahwa perjanjian yang disahkan dengan akta autentik dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pihak yang dirugikan apabila terjadi masalah di kemudian hari, baik untuk melaporkan ke kepolisian maupun untuk mengajukan gugatan perdata.



    Setelah setiap sesi pemaparan, para peserta secara aktif mengikuti diskusi interaktif dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah utang piutang yang mereka alami. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum yang spesifik kepada para ahli yang hadir.



    Testimoni dari Peserta: Banyak peserta yang merasa puas dengan materi yang disampaikan. Salah satu peserta, Bapak Andi, menyatakan, "Acara ini memberikan banyak sekali wawasan baru. Saya sekarang paham bagaimana mengelola utang piutang dengan aman dalam bisnis." Ibu Siti menambahkan, "Sesi tanya jawab dan konsultasi sangat membantu. Sekarang saya merasa lebih yakin menghadapi masalah utang yang sedang saya alami."



    Acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan RJT Law Firm dan Elvri Tobing, S.H., M.H & Associates melalui booth konsultasi yang berada di lantai 1 Tikita Coffee. Di booth ini, para peserta dapat memperoleh layanan konsultasi hukum lebih mendalam mengenai masalah-masalah hukum yang mereka hadapi, terutama terkait utang piutang.



    Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa pemahaman hukum dalam dunia usaha, khususnya terkait utang piutang, merupakan salah satu elemen kunci dalam menjaga kelangsungan bisnis secara aman dan berkelanjutan. Tidak ada acara lanjutan, namun peserta diarahkan untuk melanjutkan konsultasi pribadi dengan para sponsor jika diperlukan.

    [HR-RI,16]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Utang Piutang Dalam Dunia Usaha, Perspektif Hukum dan Strategi Penyelesaiannya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer