BANDUNG BARAT_Harian-RI.com -
Masyarakat Desa Sukasari Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dibikin terperangah pasalnya tidak ada pembangunan sama sekali. Selasa,15/10
Menurut Sumber yang dapat dipercaya anggaran dana desa dan anggaran bantuan propinsi sudah lama masuk rekening desa tetapi sampai saat ini tidak ada pelaksanaan.
Seperti anggaran TPT ( Tembok Penahan Tanah) yang berlokasi di RW 12
Gorong gorong RW 13, Rabat beton RW 13
Rehab kantor Desa anggaran dari Bantuan Propinsi, semuanya tidak terlaksana dan diduga anggaran tersebut di TILEP oleh PJ Kades Sukasari.ujarnya
Saat dikonfirmasi ke Kaur Keuangan Ali mengatakan semua anggaran keuangan yang berkaitan dengan dana desa dan Banprop semuanya sudah diambil oleh PJ kepala desa Sukasari dengan tunai ,uang tersebut untuk pembangunan TPT RW 12, Gorong gorong RW 13,dan kantor desa
Adapun tahapan pengambilan antara tanggal 19, 20 September 2024 di bank jabar .
Masih menurut Ali adapun jumlah anggaran dana dari Bantuan Propinsi tahun 2024
Rp 85.500 . Untuk
TPT RW 12 Rp 47.000.000, _
Gorong gorong RW 13 Rp.13.100 .000,_ dan untu
Rabat beton RW 13 saya lupa .ujarnya
Sedangkan menurut PJ Kades Sukasari Supyandi mengatakan uang untuk pembangunan belum di cairkan karena kalau ada pembangunan baru kami cairkan .kilahnya
Masih menurut Supyandi anggaran tersebut memang cair bulan September 2024.ujarnya
Ditempat terpisah ketua Pemerhati Pemerintahan Desa Rahmat Hidayat mengatakan, dengan adanya kejadian tidak digunakannya atau belum dilaksanakan pembangunan yang bersumber dari pemerintah itu sudah jelas melanggar regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Kenapa uang sudah turun hampir satu bulan tidak ada kegiatan pembangunan.ini patut di curigai.
Kami selaku pemerhati pemerintahan desa akan melaporkan masalah ini kepada Kapolres Cimahi dan kejaksaan negeri Kabupaten Bandung. Dan ini harus diusut tuntas.Geramnya
Diakhir pembicaraan Ali selaku kasi keuangan mengatakan semua data ada di sekretaris Desa Sukatani Rahmat Setiawan.imbuhnya
( HR RI 16 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar