Aceh Selatan_Harian-RI.com
Seorang oknum ASN di Aceh Selatan diringkus unit PPA Satreskrim Aceh Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku SZ (58) merupakan ASN yang berprofesi sebagai pengawas sekolah dari dinas pendidikan Aceh Selatan, aksi bejadnya tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia sekitar 7 tahun.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut dilakukan pria berstatus duda itu di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) saat kedua korban bermain bersama cucunya.
" Pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban di kediamannya," ucap Fajriadi.
Pelaku ditangkap personel unit PPA yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan di kediamannya pada Rabu (16/10/2024).
"Atas perbuatannya SZ diganjar dengan pasal 47 jo 50 Qanun Aceh dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, pelaku ditangkap atas dasar dua laporan dari keluarga korban, " tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar