Nagan Raya_Harian-RI.com
Oknum Ketua Aliansi Wartawan Nagan (Awan) salah satu wadah pers lokal dengan inisial (RW) dan bersama pengurusnya sejumlah media online,pada Rabu(02/10/2024), terkait pemberitaan dengan judul"Meresahkan! Oknum Wartawan Gadungan Berakhir Diusir dari Nagan Raya"Serta menuding pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada pejabat pihak sekolah di nagan raya, Kecamatan suka makmu, kabupaten nagan raya Provinsi Aceh serta oknum kontraktor Berinisial (HD).
Selain aliansi wartawan nagan (Awan) ada beberapa
Media online yang menuding kami sebagai wartawan bodrex atau gadungan, karena memuat berita tanpa mencari keberadaan, jelas melanggar kode etik jurnalistik serta UU Pers no 40 tahun 1999, sifat arogan ketua organisasi pers lokal AWAN (RW) bersifat arogan dan melanggar uu pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bukan hanya itu saja, ketua organisasi pers lokal AWAN (RDW) menuduh salah satu anggota IWO Indonesia, marhaban dari media bongkar kasus dituding memeras oleh (RDW), padahal mereka dalam bertugas, karena dilengkapi dengan surat tugas.
Berita tersebut kami anggap Tidak ada perimbangan sebagaimana dasar penulisan berita 5 W 1 H, dalam kode etik jurnalistik,
Kami dari wartawan bongkarkasusmmntv.com. bersama rekan media sidik kriminal mengaku sangat dirugikan. Terhadap tudingan aliansi wartawan nagan atas nama RDW melalui sejumlah media online yang telah mencemarkan nama baik kami, dengan menyerahkan semua bukti pemberian yang telah diterbitkan disejumlah media online. Dengan menuding pemerasan di kalangan pejabat nagan raya, kami wartawan bongkarkasusmmntv.com. dan sidik kasus kaperwil aceh tidak menerima atas tudingan memeras dan gadungan
kami wartawan yang di akui pimpinan Redaksi, Dalam hal tersebut kami akan melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena telah mencoreng nama baik kami bila tidak meralat apa yang telah diberitakan
Dikarenakan kami wartawan kaperwil Aceh mencoba konfirmasi salah satu rekanan proyek di sorum motor terkait proyek tidak sesuai spek dan tidak menggunakan k3 namun beberapa sejumlah aliansi wartawan nagan (Awan) membentak dan mengusir kami sedang yang enjalankan tugas jurnalis, dan salah seorang anggota aliansi menampar salah satu rekan kami dari media sidik kriminal. Kecamatan suka makmu, kabupaten nagan raya, jelas marhaban Kaperwil Aceh, 04 Oktober 2024.
Kami juga menduga bahwa oknum pengurus Awan mem bek'up sejumlah proyek ataupun penjabat sehingga oknum wartawan Nagan Raya terusik dengan kedatangan wartawan dari luar Nagan Raya, kami akan memproses hal ini ke jalur hukum, pungkas marhaban dari media bongkar kasus.
Sementara itu Ketua IWO Indonesia DPW Aceh (IWOI Aceh) Dimas KHS AMF merasa geram mendengar kalau masih ada organisasi pers yang membackingi kontraktor ataupun instansi pemerintah, jelas ini melanggar undang undang KUHP dan juga melanggar undang undang nomor 40 tahun 1999.
"Ini tidak bisa dibiarkan, saya akan turun tangan terkait ini, dikarenakan anggota pengurus IWO Indonesia marhaban dari DPD Aceh Timur dituding memeras dan Wartawan Gadungan, beliau dibekali dengan id card pers (kta), dan surat tugas, jelas Dimas KHS AMF ketua DPW Aceh.
Kita akan menyurati organisasi pers lokal AWAN apakah dibenarkan kalau pers atau organisasi pers membackingi proyek atau instansi pemerintah, yang mana anggota kita bertugas untuk mencari dan mengkonfirmasi hasil daripada temuan di lapangan kepada pihak rekanan yang berinisial (HD).
Ketua awan dan beberapa media yang memberitakan tidak akan kita biarkan dan akan kita laporkan ke pihak yang berwajib, jelas ini melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta dan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain dan seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Kita akan melaporkan yang bersangkutan dengan 5 pasal, yaitu terdiri dari :
- Undang Undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
- Undang Undang ITE No 11 pasal 27 ayat (3)
- pasal 310 ayat 1 KUHP
- pasal 351 KUHP
Dengan pasal pasal inilah kita akan melaporkan yang bersangkutan, ucap Ketua IWOI Aceh.
Kami menunggu niat baik saudara RDW selaku ketua organisasi pers lokal AWAN (aliansi wartawan nagan) dan beberapa media yang sudah mempublikasi untuk meminta maaf dan meralat pemberitaan tersebut, kami tunggu niat baiknya 4x24 jam, tutup dimas KHS AMF yang biasa disapa bejo ketua IWOI Aceh yang juga pimpinan Media RI Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar