Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

    Dimas ( Redaksi )
    24 Oktober 2024, 10/24/2024 12:50:00 AM WIB Last Updated 2024-10-23T17:50:40Z

     



    Jakarta_Harian-RI.com - Kejaksaan Agung, Jakarta_ Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim.


    Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.


    Barang Bukti yang Ditemukan:


    1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:


    Uang tunai Rp1.190.000.000


    Uang tunai USD 451.700


    Uang tunai SGD 717.043


    Catatan transaksi




    2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:


    Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000


    Dokumen terkait penukaran valas


    Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait


    Barang bukti elektronik berupa handphone




    3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:


    Uang tunai Rp97.500.000


    Uang tunai SGD 32.000


    Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen


    Barang bukti elektronik




    4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:


    Uang tunai USD 6.000


    Uang tunai SGD 300


    Barang bukti elektronik




    5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:


    Uang tunai Rp104.000.000


    Uang tunai USD 2.200


    Uang tunai SGD 9.100


    Uang tunai Yen 100.000


    Barang bukti elektronik




    6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:


    Uang tunai Rp21.400.000


    Uang tunai USD 2.000


    Uang tunai SGD 32.000


    Barang bukti elektronik





    Penetapan Tersangka dan Penahanan


    Setelah pemeriksaan, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


    Para Tersangka diduga melanggar:


    1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):


    Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




    2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):


    Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





    Jakarta, 23 Oktober 2024

    Kepala Pusat Penerangan Hukum


    Sumber:


    Kabuspen Kejagung RI


    Humas Kejagung RI


    M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penggeledahan dan Penetapan Tersangka: 3 Orang Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan/atau Gratifikasi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer