Suka Makmue_Harian-RI.com
" Dalam merealisasikan dana Bos Kadisdik Nagan Raya mewajibkan satuan pendidikan dasar untuk dan SMP wajib pajang papan informasi penggunaan dana Bos.
Menurut Kadisdik Nagan Raya bahwa Dana Bos ( Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional sekolah non personalia bagi satuan pendidikan berhak dan bebas menggunakan dana Bos sesuai kebutuhan sekolah dengan tetap mempedomani aturan serta juklak dan juknis yang ada.
Perlu di pahami dari Kemendikbud bahwa mewajibkan satuan pendidikan untuk membuat pelaporan secara online, selain itu juga mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasikan laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di sekolah, intinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparans dalam merealisasikan dana Bos
Dalam hal ini Kadisdik Nagan Raya Zulkifli,S. Pd menegaskan bahwa setiap sekolah tingkat SD dan SMP harus segera pajang papan informasi Penggunaan Dana Bos karena laporan masih ada pihak sekolah yang belum memasang atau membuat papan informasi tentang penggunaan dana Bos, sekali lagi saya tegaskan seluruh sekolah harus pajang papan informasi Penggunaan Dana Bos " Tegas Zulkifli,S. Pd
Pantauan mitra mabes dilapangan masih adanya pihak sekolah yang belum membuat papan pengumuman Penggunaan Dana Bos, bahkan ada di papan yang terpajang penerimaan peserta didik baru kosong ini menunjukan belum transparan 100% tentang penggunaan dana Bos, hari ini juga ada temuan di beberapa sekolah tingkat SD belum membuat sama sekali dan ada yang sudah dibuat tapi belum di isi sama sekali padahal Uda 2 bulan yang lalu sudah disampaikan baik dinas maupun pihak Media khususnya Harian Ri. Eronisnya seorang kepala sekolah marah, mengaku saya banyak pekerjaan Wau luar biasa jawaban seorang kepala sekolah, karena kepala sekolah lain sesibuk kepala sekolah yang di maksud, bahkan dia menyuruh wartawan untuk menayangkan berita tersebut, sehingga berita ini ditayang"( Denis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar