Muaradua,_Harian-RI.com
Tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai Komitmen Negara dalam Melindungi dan Memberdayakan Desa agar menjadi Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis, dengan adanya Dana Desa, Desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju Masyarakat yang Adil, Makmur, dan Sejahtera.
Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa Oknum Kepala Desa gelap mata, salah satunya Kepala Desa Negeri Agung.
Hasil Investigasi Awak Media dan Tim di Lapangan, baik dari Pembangunan Infrastruktur sampai di Sumberdaya manusia (SDM) Desa Negeri Agung, diduga banyak kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa.
Berapa banyaknya Anggaran yang di kucurkan baik Pemerintah Pusat atau Daerah, Ke Desa , Namun diduga Kucuran Dana tersebut bukan untuk di Prioritaskan dan dibangunkan namun kuat dugaan Dana tersebut di selewengkan oleh Oknum Kepala Desa.
Contoh sebagai berikut :
Negeri Agung Tahun 2023 Pagu Rp. 677.448.000,.
Tahap 1
Nama Realisasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Rp 28.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Makanan Tambahan
Rp 15.720.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**
Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 91.453.400
Tahap 2
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 11.452.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 24.385.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**
Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (lanjutan tahap I)
Rp 33.940.500
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 70.856.600
Tahap 3
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 89.586.200
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 64.633.000
Anggaran cukup besar, akan tetapi fakta di lapangan ditemukannya banyak pelaksanaan yang diduga banyak di Mark’Up, salah satunya Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diduga tidak sesuai dengan Spek/RAB.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum bisa di Konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, di Tahun 2023.
Dalam waktu dekat Awak Media dan Tim Lembaga akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan Oknum Kepala Desa Negeri Agung yang diduga telah melakukan Penyimpangan dan Penyelewengan Dana Desa yang telah merugikan Negara.
Lebih lanjut, Tim Media dan Lembaga meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Baik Pusat Atau Daerah agar jangan Tutup Mata terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa.
Liris Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar