Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

    Dimas ( Redaksi )
    7 November 2024, 11/07/2024 02:46:00 PM WIB Last Updated 2024-11-07T07:46:21Z



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.


    Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. "Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.


    Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.


    Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer