Banda Aceh_Harian-RI.com
Pimpinan Media RI-GROUP PT REPUBLIK INDONESIA MULTIMEDIA BERSAUDARA dengan SK Menkumham RI : AHU-0082640.AH.01.01.TAHUN2021 dan NIB : 0802220027018, meminta kepada seluruh mitra, baik instansi pemerintah (kabupaten/kota, maupun provinsi), BUMN, BUMD, BUMS, TNI dan Polri. Agar tidak melayani oknum wartawan yang mengaku ngaku dari media Harian-RI.com maupun sebagai pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia.
Jika ada yang mengaku ngaku dari media Harian-RI.com maupun ikatan wartawan online Indonesia, kami berharap agar menghubungi dewan redaksi media Harian-RI.com dan Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh dengan kontak verson : 0822-7769-7575 (Pimpinan Media RI Group/Ketua IWO Indonesia DPW Aceh) dan 0821-2833-1860 (Pimpinan Redaksi Media Harian-RI.com) serta menghubungi kontak verson pengurus Iwo Indonesia provinsi Aceh 0823-6100-1165 (Sekretaris IWO Indonesia DPW Aceh).
Setiap jurnalis/wartawan Harian-RI.com, Media ribrantasnews dilengkapi dengan ID Card, Kartu Tanda Pers (KTP) dan surat tugas yang semuanya ada barkod, jika di cek melalui barkod langsung terhubung dengan web harian-ri, jika tidak, diharapkan kepada seluruh instansi-instansi pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota agar tidak melayani oknum wartawan tersebut, atau silahkan menghubungi pihak yang berwajib terdekat, apalagi jika ada oknum wartawan yang mengirimkan proposal, atau membawa bawa proposal, karena proposal dikeluarkan oleh redaksi, maka jika ada silahkan cek dan minta kartu tanda pengenal yaitu id card, kartu tanda pers serta surat tugas yang semuanya ada barkodnya.
Kami harap kepada seluruh pemerintah Aceh, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, BUMS, agar bisa bekerjasama dengan baik dan kami atas nama PT Republik Indonesia Multimedia Bersaudara (Media Harian-RI.com, Ri-brantasnews) serta Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia DPW Aceh tidak bertanggung jawab atas tindak tanduk oknum wartawan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar