Lhokseumawe_Harian-RI.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasi Humas Salman Alafarsi, SH.MM, mengatakan pelepasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 secara simbolis di halaman depan Gudang Logistik KIP Kota Lhokseumawe pada Selasa pagi. Acara tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, perwakilan KPU, Bawaslu, serta sejumlah pejabat daerah setempat. Selasa 26 November 2024 pagi .
Dalam sambutannya, Kapolres Lhokseumawe menyatakan bahwa pendistribusian logistik Pemilu 2024 pertama menuju PPK kecamatan Blang Mangat, ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang adil dan transparan. “Kami bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu, agar pemilukada tahun 2024 berjalan dengan lancar dan aman di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujar nya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, Polres Lhokseumawe juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal pendistribusian logistik hingga ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Kami akan memastikan logistik sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu,” tambahnya.
Pelepasan pendistribusian logistik ini mencakup surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menganggapnya sebagai langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, dan Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe , mengucapkan terima kasih atas dukungan pihak kepolisian dan unsur TNI, dalam menjaga kelancaran proses distribusi logistik ini. "Kerja sama yang solid antara KIP, Polres, dan seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan semua tahapan Pemilukada dapat berjalan dengan lancar,"
Dengan selesainya pelepasan secara simbolis ini, pendistribusian logistik Pemiluda 2024 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kini dimulai dan akan terus diawasi untuk menghindari gangguan keamanan atau hambatan lainnya selama proses berlangsung.(HR-RI.Yusrizal) Kaperwil Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar