Penyidik POLRES Asahan /Poldasu Medan
Tidak kembangkan Aduan :psal 263.psal 378.psal 372 dari KUHP
Sehingga Korban, tidak terima SP3D, atas peristiwa, terlapor H S
Seolah terbitan srt tanah utuh, pd hal cacad admintrasi, dimana dlm srt penyerahan hak ganti rugi tanah dimaksud, terlampir kwitansi seolah lunas, Dan Tanda tangan Korban dan saksi
Terlampir (P 2 /3/4/5/6)
Rekayasa srt tanah ini tdk di kmbangkn penyidik
Terlampir ( P 1 b/2/3/4/5b )
Nomor LP:STTLP/1451/IX/2021/SPKT/POLDASU,tanggal 16 September 2021
Begitulah celah celah APH, dlm mencermati setelah selidik punya selidik, dari penyelidikan menjadi penyidikan, org awam nama, ngalami pembodohan dan rasa Kenal, serta kekecewaan nya pd Pohan Polisi yg menangani Ksus pengaduan korban N N M penduduk Desa Bangko jaya, Kecamatan Bangko pusako, Rokan hilir, ujung Tanjung
Sebut publik :
Secara administrasi benar BAP acara nya, benar sekali, namun secara tehnis Hukum, tdk betul sama sekali
Yg bertentangan dgn SOP Dan ketentuan nya
Korban bkn hrus di bebankn untuk pembuktian
Lalu, apa peran dan wewenang, tugas kepolisian??????
Jika ada hak terlapor menghilangkn brg bukti, dan sejenisnya kata kata palsu, dan keadaan palsu, seolah olah Tanda tangan benaran, dan memanifuler waktu dan keadaan, dari unsur aduan korban NNP terhadap terlapor oknum salah satu Kepala desa Pulau raja tua, asahan, Kisaran???
Tambah Korban lg pd awak medya 15/11/2024
Masih pengakuan korban, Ksus ini buat info buat Kapolri Kejaksaan. Agung, Menkopulkam, dan Satgas Mafia Hukum,
Lbh lbh Kpda Bapak Presiden RI, akan kita firalkn, dan surati, simpul korban
Hingga Berita ini terkirim
Ke meja redaksi, saksi saksi, mmbenarkan tdk pernah mmberikan Tanda tangan pd jual beli lahan antara NN P dgn Pembeli
Saksi tdk ada niat merintangi pemeriksasn namun dugaan kuat terlapor menghilangkn brg bukti, dan awak Medya bkn memvonnis Serta bkn mencemarkan nama baik ,tdk aktif ponsel nya
Mari kita ikuti prkmbangannya, dlm ksus yg berbeda,org nya beda, hukum nya beda, penyidik nya beda!!!!
Bgitu jelas fakta Bernice's, penanda tangan saksi sepadan tdk pernah mmberikan Tanda tangan, justru pembeli mengirimkn sisa pembayaran lunas Rp 50 juta
Akibat tdk lunasnya, sehingga tdk terjadi transaksi surat ganti rugi
Peristiwa ini beeswax atas gagal, tdk lunas nya pembayaran ganti rugi, sebidang tanah(4.573 meter) di pulau raja tua dusun 1 Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan
Away medya mencoba menghubungi penyidik
Iptu Dian P Simangungsong, SH dan Bripka M Meliala, SH
08137675xxxx/08227373xxxx/ 08136106xxxx
Tdk aktif diduga sibuk
Korban dlm pernyataannya di depan awak medya sekaligus memberikan salinan copy srt,
Dimana srt pemberitahuan penangan Dumas (SP3D) Tangga 27/ mart 2024 ,tdk objektif, seolah bkn tindak pidana pemalsuan surat, subsider penipuan subsider penggelapan
Mengobah arah kebenaran matrial, tdk netral dan penzoliman hukum, serta ada intervensi, dari BP asuh nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar