Muaradua_Harian-RI.com
Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku selatan tahun 2023 Diduga banyak Penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi Mark,up.
Menurut keterangan narasumber yang namanya yang tidak mau disebutkan dalam pemberitaan dan kepada awak media mengatakan, untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa dari aparatur Desa Pendagan sangatlah sulit kami, selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur Desa, khususnya Desa kami Pendagan agar kedepannya Desa kami ini bisa lebih maju dan sejahtera.”Katanya.
Menyikapi hal tersebut, Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian. Berikut, keterangan-keterangan dari beberapa nara sumber
Hasil investigasi di lapangan Tim awak media mendapatkan bukti keterangan-keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur Desa Pendagan untuk mencari keuntungan pribadi dari Anggaran Dana Desa tersebut.
Item / Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran
1.Bidang Pembangunan.
2.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2023 Rp. 868.371.000,.
1. Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 75.456.000
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 37.203.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 79.674.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa
Rp 21.960.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 69.134.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 74.363.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **
Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
Rp 69.134.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa **
Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 117.926.000
2. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Rp 42.300.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 140.640.000
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Rp 5.628.000
Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan anggaran Dana Desa (DD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Balai Desa setempat,”pada tanggal. dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Desa untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan, sesampainya Tim Awak media di Balai Desa, Kepala Desa dan Sekertaris Desa tidak berada di tempat, Menurut salah satu warga yang di temui menjelaskan bahwa kepala Desa memang jarang masuk dan jarang berada di Kantor Balai Desa.
Seperti nya kepala Desa Dengan Sengaja menghindar untuk di Kofirmasi oleh Awak Media tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang kuat banyak di melakukan mark,up.
Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil Kepala Desa tersebut.
“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka dia harus mempertanggung jawab kan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya.
Rilis team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar