Pembangunan di Desa Sukarami Kec. BPR Ranau Tengah yang menggunakan Dana Desa T.A 2023 di Pertanyakan?
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pembangunan di Desa Sukarami Kec. BPR Ranau Tengah yang menggunakan Dana Desa T.A 2023 di Pertanyakan?

    Dimas ( Redaksi )
    17 November 2024, 11/17/2024 01:57:00 PM WIB Last Updated 2024-11-17T06:57:52Z




    Muaradua_Harian-RI.com

    Anggaran Dana Desa (DD) Desa Sukarami Kec. BPR Ranau Tengah Kabupaten Oku selatan tahun 2023 Diduga banyak Penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi Mark,up.


    Menurut keterangan narasumber yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan, kepada awak media mengatakan untuk keterbukaan dalam penggunaan dana desa dari aparatur Desa Sukarami sangatlah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur Desa, khususnya Desa kami Sukarami agar kedepannya Desa kami ini bisa lebih maju dan sejahtera.”Katanya.


    Menyikapi hal tersebut, Awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian, dan hasilnya didapati keterangan dari beberapa nara sumber.

    Hasil investigasi di lapangan Awak Media mendapatkan bukti keterangan-keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes Tahun Anggaran 2023 di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur Desa Sukarami untuk mencari keuntungan pribadi dari Anggaran Dana Desa tersebut.


    Item / Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran

    1.Bidang Pembangunan.

    2.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.


    Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2023 Rp. 682.787.000,.


    1. Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **

    Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa

    Rp 85.029.900

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

    Jalan Pemukiman/Gang

    Rp 54.686.190

    Jalan Pemukiman/Gang

    Rp 5.682.500

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**

    Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

    Rp 19.215.000

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **

    Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa

    Rp 23.989.050

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **

    Pembangunan Jalan Usaha Tani

    Rp 154.810.750


    1. Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

    Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

    Rp 22.000.000

    Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

    Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan

    Rp 136.557.400



    Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan  anggaran Dana Desa (DD) tersebut, Awak Media menyambangi Kantor Balai Desa setempat, dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Desa untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan, sesampainya Awak Media di Balai Desa, Kepala Desa dan Sekertaris Desa tidak berada di tempat, Menurut salah satu warga yang di temui menjelaskan bahwa kepala Desa memang jarang masuk dan jarang berada di Kantor Balai Desa.


    Seperti nya kepala Desa Dengan Sengaja menghindar untuk di Kofirmasi oleh Awak Media tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang kuat banyak di melakukan mark,up.


    Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil Kepala Desa tersebut.


    “Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka dia harus mempertanggung jawab kan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya.


    Kabiro ( Bakri ) 

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pembangunan di Desa Sukarami Kec. BPR Ranau Tengah yang menggunakan Dana Desa T.A 2023 di Pertanyakan?

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer