JAKARTA_Harian-RI.com
Advokad M. Ari Hariansah, SH., MH., membuat surat pada tanggal 21 November 2024 Nomor : 08/MAH.LO/XI/2024 dengan Perihal : “Perlindungan Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2315 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024, Tidak Sesuai Bukti Surat dan Fakta Hukum Oleh Hakim Agung RI DR. H. Panji Widagdo, SH., MH., DR. Ibrahim, SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Widagdo, SH., MH., dan Mengharapkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Sesuai Bukti Surat dan Fakta Hukum yang Berlaku Kini Sedang Mengajukan PK ke PN Tangerang” kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Perdata MA-RI dan Ketua Bawas MA-RI tembusannya disampaikan kepada Ketua DPR-RI, Presiden RI, Menkopolhukam RI dan lembaga tinggi lainnya dikarenakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2315 K/PDT/2024 tidak sesuai surat kepemilikan yang ada dan tercatat di instansi kelurahan dan kecamatan yang mengeluarkan surat-surat tersebut.
Pada tanggal 4 April 2005, kliennya Notaris/PPAT Yendra Wiharja, SH., MH., membuat 3 Akta Hibah dari Akta Hibah Nomor : 001/2005, Akta Hibah Nomor : 002/2005 dan Akta Hibah Nomor:004/2005 antara YF Soedarso dengan H. Djario.
Pada tahun… Akta Hibah Nomor : 004/tahun 2005 tanggal 04 April 2005 antara JF Jos Soedarso dengan H. Djario telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3424/Benda atas nama :H. Djario dijual kepada PT. Bumiraya Anugrah Jaya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 1656/Benda.
Saudari Maria Rundina Soedarso melaporkan PT. Bumiraya Anugrah Jaya ke Polres Metro Tangerang tanggal 12 Agustus 2019 Nomor : LP/B/732/VIII/2019/PMJ/Resto Tng Kota karena kepemilikan Akta Jual Beli sebagai dasar laporan polisi tidak terdaftar di Kecamatan Batuceper. Tidak cukup bukti, laporannya di SP3 pada tanggal 29 April 2021 Nomor:SP TAP/55a/IV/RES/1.2/2021.
Tidak lama kemudian klien dapat lagi panggilan Polisi dari Polresta Tangerang atas laporan Saudara GE Rijono Soedarso melapor juga Saudara H. Djario ke Bareskrim Polri tanggal 22 April 2021 Nomor : LP/B/00117/l/2019/Bareskrim berkas laporan dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang dikarenakan Saudara H. Djario meninggal dunia.
Kemudian laporan di SP3 pada tanggal 29 April 2021, Nomor: S.TAP/54/IV//RES,1,2/2921.
Ahli waris H. Djario melakukan upaya hukum melaporkan Salvatore Rekarnanto Soedarso ke Polresta Tangerang mengunakan surat palsu tanggal 10 Juni 2021.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/665/VI/2021/PMJ/Restro Tng Kota yaitu Akta Jual Beli Nomor: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 723/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 724/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 725/Agr/1983, tanggal 26 Januari 1983 yang dibuat oleh Camat Batuceper.
Berdasarkan surat Camat Batuceper tanggal 30 September 2020, Nomor : 594/21-PPAT/IX/Btc/2020 menyatakan akta-akta tersebut tidak buku register nomor pencatatan akta dan tidak arsip (minta) di Kantor Kecamatan Batuceper pada tahun 1983 saat akta jual beli itu dibuat.
Lebih parahnya lagi Nomor Girik yang tercantum di Akta Jual Beli tersebut dalam buku Leter C Kelurahan Benda atas nama pihak lain, giriknya bukan yang menjual tanah kepada lbu YF Jos Soedarso sebagaimana surat Lurah Benda pada tanggal 27 Oktober 2020, Nomor: 593/22 Kel. Benda.
Hal tersebut klien kami tahu, karena klien diperiksa sebagai saksi atas pembuatan Akta Hibah. Pada tanggal 16 Februari 2022 pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso mengajukan gugatan ke Pengadilan Tangerang dengan Perkara Nomor:172/P:dt.G/2022/PN.Tng.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak membahas masalah Akta Hibah yang dibuat kliennya diminta dibatalkan oleh pihak Salvatore Rekarnanto Soedarso.
Ditolak gugatannya karena kepemilikan tanah milik Salvatore Rekarnanto Soedarso tidak terdaftar baik Girik maupun AJB.
Demikian juga putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 159/Pdt/2024/PT. BTN, status tersangka Salvatore Rekarnanto Soedarso di SP3 oleh Polisi dikarena saat diajukan P21 ke pihak Kejaksaan Negeri Tangerang pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas karena adanya Surat Edaran Jaksa Agung RI melalui Jampidum Tanggal 23 Januari 2013 Nomor ; B-230/E/Ejp/01/2013 untuk mempending/menyetop laporan Polisi/ pidana bilamana ada gugatan Perdata kepemilikan atas Pasal:170, 263, 266, 378, 385, 406 KUHP berdasarkan: Pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 413/K/KR/1980 tanggal 26 Agustus 1980 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 628K/Pid/1984 tanggal 22 Juli 1985.
Salvatore Rekarnanto Soedarso melakukan Kasasi ke MA hasil keputusan Kasasi MA Nomor:2315 K/PDT/2024 dengan majelis Hakim Agung DR. H. Panji Widagdo, SH., MH., DR. Ibrahim SH., MH., L.L.M., dan DR. Pri Pambudi Widagdo, SH., MH., banyak kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dilakukan antara lain ; Mengesahkan Akta Jual Beli Nomor: 721/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 722/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983, Akta Jual Beli Nomor: 723/Agr/1983 tanggal 26 Januari 1983.
Kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku yaitu Kelurahan Benda, Kecamatan Batuceper, Notaris/PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya digunakan sebagai patokan atau dasar membuat keputusan hukum, sehingga putusannya sesuai aturan dan dapat digunakan bagi yang memenangkan.
Begitu juga sudah membuat dan mengajukan Kontra Memori PK pada tanggal 5 November 2024. Dengan adanya PK tersebut, M. Ari Hariansah, SH., MH., mengharapkan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dan Bapak Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk dapat menunjuk Hakim Agung RI yang mengerti masalah sengketa tanah. Berita dikutip dari *PROGRESIFJAYA.ID*
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar