Sukabumi_Harian-RI.com
Seorang pengusaha restoran di Sukabumi yang merupakan istri ex Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yaitu Bpk. Nawir Anas, pada saat menjabat yang menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada saat itu adalah Bpk. ST. Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung R.I.
Saat ini telah melaporkan kontraktor pekerjaan renovasi rumahnya yang mangkrak selama 2 tahun yang tidak kunjung selesai, padahal pembayaran total anggaran biaya sesuai RAB yang disepakati sudah dilunasi dari 2 tahun yag lalu.
Kejadian dugaan penipuan dan/atau penggelan tersebut, berawal dari pengusaha restoran berinisial EH (50) berniat akan merubah bangunan yang terletak di samping restorannya, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
"Saya dikenalkan teman dengan seorang arsitek warga Nagrak Cibadak, Sukabumi, untuk mengerjakan renovasi rumah saya. Karena sehari-hari saya tinggal di dekat bangunan yang direnovasi, jadi saya tahu permasalahan yang terjadi dari para pegawai yang bekerja," ujar EH kepada Prabunews, Selasa (10/12/2024).
Awal permasalahan diketahuinya, lanjut EH, banyaknya pekerja yang masih berdiam diri di lokasi bangunan proyek, padahal saat itu waktunya mereka menerima gaji menjelang libur untuk pulang ke rumah. Karena penasaran, lalu ia bertanya kepada semua tukang dan jawabannya mereka belum menerima upah.
"Padahal pembayaran dari saya sudah lunas semua, mulai dari termin pertama hingga minta pelunasan padahal belum waktunya membayar, tetap saya bayar karena saya pikir kalo saya tidak bayar malah nanti pembangunan rumah saya terhambat," ujar EH saat ditemui di kediamannya di Bandung.
Lebih lanjut EH mengatakan, nilai kontrak perjanjian kerja renovasi rumahnya bernilai Rp. 1,7 miliar dan menurut perhitungan konsultan baru senilai Rp. 1 miliar yang sudah masuk ke dalam nilai pekerjaan bangunan rumahnya. Atas kejadian tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian Rp700 juta, ditambah saya sudah membeli perlengkapan rumah kurang lebih 1 miliar.
"Awal pengerjaan Juni 2022 dan menurut kontrak Januari 2023 serah terima kunci. Karena pengerjaan tidak kunjung selesai sampai sudah di somasi 2x oleh pengacara saya, saya membuat aduan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juni 2023 dan setahun kemudian Juni 2024 saya membuat laporan polisi," ujar EH memberikan keterangan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Soni Ramdhani mengatakan, sebelum melakukan laporan di Kepolisian, pihaknya sudah melakukan somasi pertama. Pada saat itu terlapor meminta waktu 2 bulan sejak pekerjaannya beberapa bulan terhenti, namun hingga kini pekerjaan tidak kunjung selesai.
"Kami somasi kedua, setelah somasi kedua beliau menyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan ke depan lagi tidak bisa melanjutkan, beliau akan menyerahkan aset atau harta pribadinya baik itu dalam bentuk kendaraan maupun tanah atau rumah yang seharga dengan nilai kerugian," ujar Soni.
Soni menambahkan, terlapor tidak mengindahkan somasi dan hingga saat ini tidak ada realisasi dan itikad baik atas penyelesaian pekerjaan renovasi rumah akhirnya pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota setelah muncul angka kerugian hasil dari hitungan konsultan.
Menanggapi kasus tersebut, Ahli Hukum Pidana, Djisman Samosir yang juga dosen hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan, dan bukan masuk ke dalam wanprestasi.
"Awalnya ini ada terlapor niatnya itu renovasi sebuah rumah lalu kejadiannya itu antar termin terlapor itu sudah memberikannya, ternyata faktanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian, lalu dibuatlah analisa dari konsultan ternyata 4 termin ini udah dibayar lunas, ternyata pekerjaannya hanya 55,48 persen," ujar Djisman.
Djisman menyimpulkan, dalam kasus tersebut ada kebohongan yang berarti ada penipuannya. Terkait penggelapannya, Djisman menjelaskan uang pembayaran sudah masuk semua namun pekerjaan tidak selesai dan nilai kekurangan pekerjaan tidak dikembalikan dan uangnya dipakai untuk kepentingan terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar