Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Menitipkan Kenderaan di Kantor Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Menitipkan Kenderaan di Kantor Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    23 Desember 2024, 12/23/2024 06:01:00 PM WIB Last Updated 2024-12-23T11:01:36Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Seulawah 2024, menjelaskan bahwa warga boleh menitipkan kenderaan di kantor Polisi, Senin (23/12/2024).


    Setiap masyarakat yang hendak berlibur atau melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2025, jika membutuhkan pengamanan dari Kepolisian,  boleh menitipkan kenderaanya di Kantor Polisi terdekat, atau di Pos Pelayanan maupun Pos Pengamanan Ops Lilin Seulawah 2024, ungkapnya.


    Kenderaan yang dititipkan tentunya akan didatakan oleh petugas, sambungnya.


    Kemudian, lanjut Kapolresta, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah untuk berlibur keluar daerah, dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun Babinsa yang ada di desa tersebut, agar dilakukan patroli bersama-sama guna mencegah hal - hal yang tidak diinginkan, ungkapnya. 


    Sementara itu, Polresta Banda Aceh dalam Operasi Lilin Seulawah 2024 mendirikan empat Pos Pengamanan, dan empat Pos Pelayanan.


    Pos Pengamanan  tersebut didirikan di empat gereja yang berada Banda Aceh, dan Pos Pelayanan berada di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue - Balohan, depan Masjid Raya Baiturrahman, Bundaran Lambaro dan Bandara Sulthan Iskandar Muda, sebutnya.


    Terkait dengan peningkatan arus lalulintas, Kapolresta mengatakan perlahan lahan mulai terlihat dan ini belum signifikan dan perkiraan setelah tanggal 26 Desember akan terjadi peningkatan pergerakan manusia dan barang baik di Lambaro, Bandara maupun di Pelabuhan Ulee Lheue - Balohan. 


    Tentunya, Polresta Banda Aceh harus menyiapkan personel ditempat - tempat pelayanan tersebut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pungkas KBP Fahmi.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Menitipkan Kenderaan di Kantor Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer