Korupsi BPRS Kota Juang, SAPA Tekankan Tidak Ada Kebal Hukum
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Korupsi BPRS Kota Juang, SAPA Tekankan Tidak Ada Kebal Hukum

    Dimas ( Redaksi )
    5 Desember 2024, 12/05/2024 05:57:00 PM WIB Last Updated 2024-12-05T10:57:02Z









    Bireuen_Harian-RI.com

    Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. 


    Meski izin bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAPA menegaskan bahwa penutupan bank bukan akhir dari persoalan hukum yang membelit kasus ini.


    Ketua SAPA, Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar bertindak tegas dan transparan, khususnya terhadap mantan pejabat, seperti mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan anggota DPRK, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persetujuan penyertaan modal ke BPRS Kota Juang.


    “Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, dan DPRK tidak terbukti bersalah, hal itu harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Fauzan, Kamis (5/12/2024).


    Sejauh ini, Kejari Bireuen telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, Y, Direktur BPRS Kota Juang, Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024. 


    Namun, vonis terhadap Z dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024, yang hingga kini diduga belum diajukan banding oleh Kejari Bireuen.


    “Kejari harus segera mengambil langkah tegas terkait vonis bebas Z. Publik menuntut keadilan karena keputusan tersebut menimbulkan kontroversi,” kata Fauzan.


    Ia juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang tersebut yang dijadikan tersangka, padahal keputusan penyertaan modal tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan pihak lain. 


    “Sulit membayangkan penyertaan modal sebesar itu tanpa adanya peran mantan Bupati, Sekda, dan DPRK. Jika benar mereka terlibat, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.


    Fauzan meminta Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, untuk memprioritaskan penuntasan kasus BPRS sebelum masa jabatannya berakhir. SAPA menegaskan bahwa tidak boleh mengulur-ulur penyelesaian kasus.


    “Ini adalah ujian keadilan dan integritas hukum di Bireuen. Kejari harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Fauzan.


    SAPA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


    “Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapapun yang bersalah, termasuk mantan pejabat tinggi, harus diproses hukum,” tutupnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Korupsi BPRS Kota Juang, SAPA Tekankan Tidak Ada Kebal Hukum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer