Riau /Bengkalis/Pinggir (Harian RI 10/12/2024)
Jual beli lahan 80 x250 m=20,000=2ha hanya di atas kwitansi, tanpa srt penyerahan, selain penyerahan asli surat??
Jalan pikiran ber obah obah kah???
Aneh aneh saja percintaan transaksi jual beli lahan sebidang tanah di Desa Buluh Opah Kecamatan Pinggir, bgaimana asli Surat sebelum pemekaran pd asli srt yg di serahkn bp bp Sahat Situmorang, pnduduk Desa Muara Basung, di PT Adei itu
Publik perlu mengantisipasi oleh MAFIA Hukum, MAFIA tanah
Bntuk srt msh di duga miring, mndatangkn kerugian,
Untuk itu di minta : Barang siapa merasa di rugikan akibat jual beli lahan sebidang tanah, silakan mengajukan kberatan, dan mengajukan alasan alasan, pihak pemerintah Desa, atau sahat Situmorang, menunggu dlm jangka waktu tiga (3)bulan ini sejak pemberitahuan ini 9/4'/2024 diumumkan diberitahukan kpda public, di minta kpd Instansi pemerintahan sipil, TNI, POLRI, camat, PPAT, Notaris, Pengusaha, org kaya, untuk Tdk melakukan kegiatan lain, menyuruh, mmbuat, segala bentuk apa pun yg merugikan Sahat Situmorang,
Selain srt yg ada pd kami, kami anggap srt palsu, atau mmbuat srt palsu, memalsukan surat, yg dapat merugikan pihak nya maupun org lain
Tanah di maksud 80x250m yg kami kelola secara teratur dari thn 2018 oleh Mujiki, di peroleh dari Haloho, terlampir Copy ktp dan copy srt tanah
Tambah Sahat Situmorang di kediamannya pd awak medya pemersatu bangsa dan mencerdaskan masyarakat
Silakan hubungi kami
Hingga berita ini terkirim pd redaksi Blum dapat di gali hak jawab pemerintah desa dan pal Haloho, dan Mujiki
Mari kita ikuti prkmbangannya, dari kepatutan, dan etiked baik dan benar
Nampak dlm gmbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar