Kutacane_Harian-RI.com
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Taufik ST MSi telah menetapkan enam situs cagar budaya yang di rekomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Taufik mengatakan, pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan momen bersejarah yaitu penetapan Benteng Kutarih, Benteng Likat, Bivak Tangsi, Makam Guru Leman, dan Makam Datuk Dewa dan Keko Sese sebagai cagar budaya.
Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi kita terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Semoga dengan penetapan ini, kita dapat semakin memahami dan menghargai sejarah bangsa, serta berkomitmen untuk melestarikannya bagi generasi mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tenggara, Zulkifli Spd Mpd didampingi Pamong Budaya Dayatullah SE MM, mengatakan ada 6 situs cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pj Bupati Aceh Tenggara.
Menurut dia, ke enam cagar budaya ini sudah kami serahkan rekomendasinya ke Pj Bupati.
"Alhamdulillah pada Kamis (5/12/2024) sudah ditetapkan oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST MSi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar