Penulis : Saiful Musadir/Mahasiswa S3 Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. |
Harian-RI.com
Bank Syariah Indonesia (BSI), adalah bank hasil merger dari tiga bank syariah terbesar di Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Sebagai bank yang baru diresmikan pada 01 Februari 2021, BSI menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas layanan pasca-merger. Terutama di Aceh, implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memberikan dampak signifikan terhadap operasional BSI. Qanun ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi sesuai prinsip syariah. Dalam konteks ini, BSI harus mampu memastikan transisi dapat berjalan dengan baik dan lancar guna memenuhi harapan masyarakat terhadap layanan prima dan produk keuangan syariah. Pasca-merger, BSI Aceh membutuhkan strategi yang tepat untuk memastikan pelayanan tetap prima dan memuaskan nasabah. Berikut adalah beberapa strategi yang diterapkan:
Integrasi Sistem IT, Digitalisasi Layanan & Keamanan Data
Salah satu tantangan besar pasca-merger adalah integrasi sistem informasi dari tiga bank yang berbeda. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional tanpa gangguan. Pengembangan aplikasi mobile banking, internet banking, dan penggunaan teknologi berbasis AI, untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan nasabah. Memastikan keamanan data nasabah menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan dan memenuhi standar keamanan dunia digital.
Pelatihan dan Pengembangan & Rebranding Budaya Kerja
Untuk menjaga kualitas layanan, BSI memberikan pelatihan kepada karyawan agar memahami dengan baik prinsip-prinsip syariah dan dapat melayani nasabah dengan profesionalisme. Mengubah budaya perusahaan untuk mengutamakan pelayanan prima sebagai nilai inti dalam setiap interaksi dengan nasabah.
One-Stop Solution dan Customer Feedback
Menyediakan solusi lengkap bagi nasabah, mulai dari tabungan, pembiayaan, hingga investasi syariah yang terintegrasi dalam satu platform. Memperkuat sistem pengaduan dan umpan balik nasabah untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Layanan Omni-Channel
Menyediakan layanan yang konsisten di semua saluran, baik online maupun offline, untuk memastikan kenyamanan nasabah. Antara lain dengan Harmonisasi Cabang dan ekspansi pasar. Setelah merger, BSI melakukan harmonisasi seluruh cabang untuk menyelaraskan fasilitas dan standar layanan, termasuk transformasi cabang konvensional menjadi cabang syariah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Aceh. BSI berupaya memperluas jaringan layanan di daerah-daerah yang berpotensi, baik di wilayah Aceh maupun di luar Aceh. Selain itu juga BSI perlu untuk melakukan inovasi pada produk dan layanan, mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti KPR Syariah, kartu pembiayaan berbasis syariah, dan investasi halal. Menggandeng berbagai ekosistem halal, termasuk UMKM dan institusi pendidikan, untuk memperluas jangkauan produk dan layanan.
Kampanye Rebranding dan Edukasi
Mengkomunikasikan kepada masyarakat mengenai keunggulan BSI sebagai hasil merger dan keberhasilannya dalam menyediakan layanan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Meningkatkan literasi keuangan syariah untuk menjelaskan manfaat dan perbedaan sistem keuangan syariah dibandingkan dengan sistem konvensional.
Dengan berbagai strategi tersebut, BSI berharap dapat mempercepat transisi pasca-merger, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat posisinya di pasar perbankan syariah.
Implementasi Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 di BSI Aceh
Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini menjadi tantangan besar bagi BSI, yang setelah merger perlu memastikan seluruh operasionalnya sesuai dengan regulasi tersebut. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam implementasi Qanun ini:
Transformasi Operasional
Konversi Layanan Bank Konvensional: Sebelum pemberlakuan Qanun, BSI melakukan konversi seluruh cabang bank konvensional yang ada di Aceh menjadi cabang syariah. Semua transaksi yang sebelumnya berbasis bunga kini beralih ke sistem pembiayaan dan produk syariah.
Penutupan Cabang Konvensional: Sebagai langkah awal dalam implementasi, BSI menutup semua cabang bank konvensional di Aceh dan menggantinya dengan cabang yang beroperasi sesuai prinsip syariah.
Produk dan Layanan Syariah
Penyediaan Produk Syariah: BSI menyediakan berbagai produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti tabungan mudharabah, pembiayaan murabahah, dan ijarah.
Sertifikasi Syariah: Setiap produk dan layanan yang ditawarkan di Aceh harus mendapat sertifikasi syariah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian dengan fatwa DSN-MUI.
Penyelarasan dengan Regulasi
Kepatuhan Syariah: BSI memastikan seluruh operasionalnya di Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal pengelolaan dana, pembiayaan, dan investasi.
Kerja Sama dengan OJK dan Pemerintah Aceh: BSI bekerja sama dengan OJK untuk memastikan pengawasan dan dengan pemerintah daerah untuk sosialisasi dan edukasi terkait implementasi Qanun LKS.
Edukasi dan Sosialisasi
Edukasi kepada Nasabah: BSI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat Aceh mengenai keuntungan dan manfaat dari sistem keuangan syariah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk syariah.
Pelatihan Internal: Selain edukasi kepada nasabah, BSI juga melakukan pelatihan internal bagi karyawannya untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum syariah dan dapat memberikan layanan dengan kualitas terbaik.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pasca-merger, BSI Aceh menghadapi tantangan besar dalam menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah, terutama dalam beradaptasi dengan penerapan Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018. Namun, dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, seperti digitalisasi layanan, peningkatan SDM, dan inovasi produk, BSI mampu mempercepat proses transisi dan meningkatkan pelayanan.
Implementasi Qanun LKS juga memberikan dampak positif bagi perkembangan industri keuangan syariah di Aceh, meskipun tantangan terbesar tetap ada dalam mengubah persepsi masyarakat dan memastikan kesiapan teknologi. Oleh karena itu, BSI perlu terus mengembangkan teknologi untuk mendukung efisiensi pelayanan, serta mengadakan program pelatihan rutin untuk memastikan SDM yang kompeten dan siap melayani nasabah dengan baik.
Selanjutnya penulis merekomendasikan, perlu memperkuat kolaborasi antara BSI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di Aceh, agar masyarakat dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ada dalam sistem keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar