Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

    Dimas ( Redaksi )
    9 Desember 2024, 12/09/2024 05:45:00 PM WIB Last Updated 2024-12-09T10:45:02Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin. 


    Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.


    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama  mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie. 


    "Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone," ujarnya, Senin (9/12/2024). 


    "Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," sambung dia. 


    Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling. 



    "Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR," jelasnya. 


    Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut. 


    "Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA," kata Fadilah. 


    "Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer