Lhokseumawe_Harian-RI.com
Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menerima penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas keaktifan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba serta penerapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di Mako Polsek Kuta Makmur, kamis (05/12/2024) siang.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., didampingi Ketua YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.H., bersama tim advokat YARA. Kapolsek Kuta Makmur, IPTU M. Ramadhan, S.H., bersama jajarannya menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Kuta Makmur IPTU M. Ramadhan, SH menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan arahan dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Selain itu, Polsek Kuta Makmur juga aktif memfasilitasi penyelesaian perkara ringan melalui keadilan restoratif, yang sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.
"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Polsek Kuta Makmur dan dukungan masyarakat. Kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Iptu Ramadhan.
Sementara, Ketua YARA Aceh, Safaruddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polsek Kuta Makmur dalam memberantas narkoba dan menerapkan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.
"Kami berharap kepolisian terus memberikan pelayanan terbaik, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara transparan dan adil," ungkapnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Polsek Kuta Makmur untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. (HR-RI.Yusrizal) Kaperwil Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar