Indramayu_Harian-RI.com
Kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum Kuwu (Kepala Desa) di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Dengan motif memberikan pinjaman kepada warga yang membutuhkan, Kuwu tersebut diduga kuat menggelapkan sepeda motor jenis Honda Scoopy milik salah satu warganya.
TT, salah satu narasumber yang juga merupakan korban, mengungkapkan bahwa ia terpaksa meminjam uang kepada oknum Kuwu tersebut akibat situasi yang mendesak. “Betul pak, sewaktu pemilihan Kuwu, saya adalah tim suksesnya. Jadi, saya sudah dianggap teman dekat oleh beliau,” tuturnya.
TT menjelaskan, saat itu ia membutuhkan dana sebesar 2,5 juta rupiah untuk biaya ujian sekolah anaknya. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada Kuwu. Namun, beberapa bulan setelahnya, saat TT ingin melunasi pinjamannya dan mengambil kembali sepeda motor tersebut, Kuwu memberi alasan bahwa sepeda motor itu sudah digadaikan kepada orang lain dengan nilai 4 juta rupiah.
“Bapak Kuwu meminta saya untuk menambah uang 500 ribu agar sepeda motor bisa dikembalikan. Dengan harapan sepeda motor saya bisa kembali, akhirnya saya berikan uang sebesar 3 juta rupiah,” paparnya. Namun, harapan TT pupus ketika dia diberitahu bahwa sepeda motornya sudah hilang dan tidak diketahui keberadaannya. “Persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya dengan nada penuh kekecewaan.
Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi oknum Kuwu melalui pesan WhatsApp, dia menanggapi dengan mengatakan akan membahasnya lebih lanjut di hari Senin. “Hari Senin saja, kita bicarakan soal itu. Sekarang saya repot, HP saya juga ngedrop,” jawabnya dengan nada tidak resmi.
Masyarakat pun mulai menunjukkan ketidakpuasan atas perilaku oknum Kuwu yang dianggap merugikan warga sendiri. Mereka berharap pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil tindakan tegas dapat memberikan sanksi administratif, serta penegakan hukum yang sesuai oleh aparat kepolisian dan kejaksaan. Ini sebagai bentuk peringatan agar pelaku tidak lagi merugikan masyarakat. "Kita ingin kasus ini tidak pandang bulu dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap pernyataan beberapa elemen masyarakat.
Kasus ini menegaskan perlunya integritas dalam kepemimpinan lokal, serta upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Apakah keadilan akan terwujud dalam kasus ini? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Atim sawano sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar