Pekanbaru_Harian-RI.com
Ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Selasa (7/1). Rokok tersebut diduga akan dikirimkan ke salah satu toko di kawasan tersebut.
Peristiwa ini terungkap setelah beberapa awak media mencurigai aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan. Ketika dikonfirmasi, sempat terjadi cekcok antara awak media dengan pemilik rokok ilegal tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Bukit Raya yang segera turun ke lokasi dan menyita ratusan bungkus rokok dengan merek SLAVA, MANCHESTER, dan LINK.
Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Tim dari Polresta Pekanbaru membawa barang bukti beserta pemilik rokok ilegal ke kantor Polresta untuk pemeriksaan lebih dalam.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Kasubdit III Tipidter Polresta Pekanbaru, Halim, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi kemasan. Pita cukai yang tertera untuk 12 batang, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.
Kasus ini kini mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak kepolisian. KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H., yang juga turut menanggapi kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan memproses penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran rokok ilegal ini. Saya akan menghubungi penyidik untuk memastikan langkah hukum yang tepat dilakukan," ujar KOMPOL BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H.
Hingga saat ini, pemilik rokok ilegal telah dipulangkan dengan kewajiban melapor setiap hari Selasa dan Kamis. Sementara barang bukti tetap diamankan di ruang Subdit II Tipidter Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar