BATU BARA_Harian-RI.com
Miliaran APBN yang di alokasikan ke daerah kabupaten Batu Bara dengan sebutan lain Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) , yaitu dana yang penggunaanya ditentukan atau dialokasikan untuk specific grant Diduga kuat pengelolaannya tidak profesional dan cenderung ugal-ugalan, maka atas nama publik Aparat Penegak Hukum (APH)diminta untuk berperan aktif dan jangan terkesan tutup mata.
DAU merupakan bagian penting dalam pendapatan daerah yang termasuk dalam komponen dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyaluran DAU dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkecil ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal minim tetap dapat menjalankan pelayanan umum kepada masyarakat. Oleh karena itu DAU berperan penting dalam keuangan daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus menyebutkan bahwa DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Bukan tanpa Alasan, miliaran DAU SG Kabupaten Batu Bara diduga pengelolaannya tidak profesional dan cenderung ugal-ugalan dapat di lihat dari beberapa proyek yang terpantau media , dari pagu miliaran sampai puluhan juta rupiah
Sebut saja contoh pada proyek rehab berat ruang rawat inap dengan dana 1,3 miliar lebih dan rehabilitasi ruang kelas upt.sd negeri 03 dengan anggaran 89 juta lebih pelaksana proyek CV. Dipasena engineering
Hampir semua proyek tidak selesai dari batas waktu yang telah di sepakati kontrak,dan diduga kuat proyek di kerjakan oleh pekerja yang bukan ahlinya.dapat di lihat dari pemasangan atap spandek zig-zag, slop cor pundasi pagar tidak menggunakan pembesian cor beton bertulang, proyek di atas tanah pundasi tidak menggunakan cerucuk dan lain sebagainya
Terkait salah satu pekerjaan yang melewati waktu batas kontrak 30 Hari kerja yang seharusnya selesai pekerjaan di akhir Desember dan sampai berita ini tayang masih dalam pengerjaan,salah satu awak media coba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen melalui sambungan whatsapp du jawab dengan berlogika
Apa dasar hukum PPK memberi perpanjangan waktu sehingga sampai hari ini mereka masih bekerja "Abg lihat itu kan kontraknya tgl 14 Nopember ,logika berpikir nya gampang aja bg ,apa bisa siap 30 hari ngerjakan RKB (ruang Kelas Belajar),itulah PPK mengambil inisiatif ,dan komitmen bg ,bangunan terlaksana ,keuangan juga terealisasi " Logika Bonar Siahaan
Bersambung......
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar