Indramayu_Harian-RI.com
Di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, oknum camat berinisial DY diduga terlibat dalam praktek korupsi terkait acara Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (PKPD).
Berdasarkan informasi yang diterima, setiap desa di kecamatan tersebut diminta untuk membayar sejumlah 27 juta rupiah, yang terdiri dari 25 juta untuk biaya acara dan tambahan 2 juta rupiah, meskipun hanya 25 juta yang dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa biaya sebenarnya untuk acara tersebut hanya sekitar 12 juta rupiah. Meskipun menghubungi pihak kecamatan untuk konfirmasi, camat yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sekretaris Kecamatan, Nanang Fauji, mengonfirmasi bahwa camat belum datang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara Indonesia), Waryono, mengecam tindakan oknum camat yang dinilai merugikan keuangan negara. Ia menyatakan bahwa dana untuk acara tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa, sehingga berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
Waryono menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan isu ini kepada penegak hukum agar tindakan tegas dapat diambil terhadap oknum camat tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan atau mutasi." tegasnya
Atim sawano sp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar