Indramayu_Harian-RI.com
Se-seorang yang Pernah bekerja di lembaga sekretaris Negara BAKN RI Jakarta, Nugroho Heru Iriyanto Pengiat Anti Korupsi Indonesia (AKI) Indramayu, Kick Off Dana Desa (DD) dan APBDes.
Dana Desa untuk tahun anggaran 2025, kick Off berkisar bulan Maret akan di kucurkan oleh pemerintah melalui menkeu ke semua desa seluruh Indonesia yang berjumlah 75.753 Desa dari pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp 71 Triliun. Anggaran Dana Desa di turunkan bertahap pertama sekitar bulan Maret sebesar 60%dan tahap kedua di bulan Oktober sebesar 40% dari pagu yang telah di tetapkan.
Untuk kabupaten Indramayuu Provinsi Jawa Barat dapat alokasi anggaran sebesar Rp 352.520.661.000.
Kabupaten Indramayu ada 309 Desa yang tersebar di 31 Kecamatan dengan luas wilayah 2.040.1. kilometer dan punya garis pantai sepanjang 147.km persegi. berdasarkan laporan data dari BPS tahun 2019.
Dengan jumlah penduduk atau jiwa sebanyak 1.894 juta jiwa ( hasil sensus BPS tahun 2023.)
Untuk tahun anggaran 2025 kabupaten Indramayu dapat alokasi anggaran kisaran sebesar 352.520.661.000. berarti rata -rata per desa dapat anggaran dana desa sebesar Rp.1,1miliar.
Angka ini cukup besar masuk dalam APBDes akan lebih besar lagi ,karena di APBDes dapat juga sumber dana ADD atau alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten sesuai DAU (Dana Alokasi umum ) dan Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang di alokasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota yang merupakan bagian dari APBD yg disalurkan ke rekening kas Desa masing-masing.
Dan juga Pendapatan Asli Desa (PAD).
Jadi jangan kaget atau heran bila APBDes di Desa kita masing- masing total anggaran belanja nya di angka 3- 4 miliar per tahunnya.
Pengawasan Yang harus dilakukan
1. Waskat atau pengawasan melekat ini muncul pada tahun 1983 dengan terbitnya Inpres nomor 15. Tentang Pedoman pengawasan atau pengendalian. ini pada waktu era Soeharto di Kabinet Pembangunan Ke.4. kala itu inpres ini sangat melegenda. Waskat adalah proses pemantauan dan evaluasi yang di lakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya secara terus menerus memastikan menjalankan tugasnya tidak menyimpang dan bekerja dengan baik sesuai aturan dan hukum.
2. Pengawasan Masyarakat atau kontrol sosial, Di era Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 43 tahun 2018 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keseriusan tersebut telah di imbangi dengan bentuk penghargaan dan premi bagi masyarakat atau perorangan yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi.
Premi atau bonus adalah bentuk penghargaan kepada masyarakat , premi tersebut paling banyak Rp.200 juta atau 2 permil dari uang korupsi yang di kembalikan ke kas Negara atau 10 juta dari pengembalian hasil suap atau hasil lelang yang masuk ke kas Negara.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dengan keras pada waktu lalu di Jakarta. "kami peringatkan para aparatur Pemerintah bersihkanlah dirimu masing-masing karena kami di pilih oleh rakyat di tuntut Pemerintah/Negara yang bersih dari tindak pidana korupsi tegasnya dengan suara lantang karena demi kemajuan Negara dan kemakmuran rakyat". Tegasnya
Bersumber/referensi dari : BPS RI, Kemenkeu RI, PP Nomor: 43 tahun 2018 dan Inpres Nomor: 15 tahun 1983.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar