
Indramayu_Harian-RI.com
Warga Kecamatan Sindang pada hari Rabu kemaren mengatakan "saya mengurus perubahan identitas Kartu Keluarga (KK) karena KK dulu belum berbarcode dan ada anak yang kini sudah berkeluarga jadi harus di ganti atau ada perubahan Kartu Keluarga (KK). (27/02/2025)
dengan demikian Warga yang sudah pindah wilayah atau pindah Wilayah kecamatan, di haruskan mengurus data diri warga atau Kartu Keluarga begitu juga Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ini salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai warga atau masyarakat tidak memiliki identitas, karena setiap penduduk apapun kondisinya berhak memiliki kartu penduduk, setiap penduduk yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib bagi warga harus memiliki kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP).
Daya warga kecamatan sindang dilayani dengan baik di loket pelayanan di sini saya dilayani sama petugas dengan sangat memuaskan respek, cepat, sopan dan smart
Tentunya saya merasa puas, lalu saya dipandu untuk mengisi perubahan data dan diantar ke ruang entry data oleh petugas, Di sini juga saya dilayani dengan baik dan memuaskan, dan petugasnya mengatakan Hari Kamis katanya baru jadi karena perlu persetujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terlebih dahulu, Benar saja hari ini jadi dan diambil Tanpa ada biaya dan lain2, Gratis, Luar biasa, pungkasnya
Terima kasih para petugas, pelayanan, ASN yang terhormat, Terima kasih dengan Indramayu Reang, Terus beberes Indramayu.
Jimi P.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar