Pembuatan sertifikat Tanah Gratis PTSL, Justru Mengharuskan Pembayaran, ini caranya untuk melaporkan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pembuatan sertifikat Tanah Gratis PTSL, Justru Mengharuskan Pembayaran, ini caranya untuk melaporkan

    Dimas ( Redaksi )
    13 Februari 2025, 2/13/2025 08:33:00 PM WIB Last Updated 2025-02-13T13:33:24Z

     



    Indramayu_Harian-RI.com

    Proses dalam pembuatan Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah proses pendaftaran tanah, untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah administratif desa, atau kelurahan guna memberikan kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.


    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.


    walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar oleh oknum-oknum petugas, dalam proses pembuatan sertifikat tanah, yang sudah rameh di media On-Line, terkait Pungutan Liar oleh oknum petugas pembuatan PTSL.


    Mengapa Masih Ada Pungutan Liar dalam Program PTSL, Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku.


    Ini faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar antara lain:


    Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa program PTSL sebenarnya gratis.

    Masyarakat seringkali salah memahami mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

    Adanya oknum petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar.


    ini cara Mengatasi Pungutan Liar dalam Program PTSL, pembuatan sertifikat sebenarnya gratis.


    Jika Anda mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. 


    Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:


    Kementerian ATR/BPN telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-000.

    “Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto


    Tambahnya Hadi Tjahjanto mengatakan, "Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengaduan Anda secara langsung.

    Manfaatkan media sosial atau keluhkan ke awak media Wartawan, untuk menyebarkan informasi mengenai pungutan liar dan memintalah bantuan orang yang menurut anda bisa untuk melaporkan yang terkait dugaan Oknum Pungutan Liar dari masyarakat luas.

    Jika pungutan liar yang terjadi sudah sangat merugikan, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, dengan melaporkan, kita dapat membantu mencegah terjadinya pungutan liar di masa mendatang, ucapnya.


    Laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam penyelenggaraan program PTSL, hal ini dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari pungutan liar.


    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pembuatan sertifikat Tanah Gratis PTSL, Justru Mengharuskan Pembayaran, ini caranya untuk melaporkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer