Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan 6,53 Gram Sabu dari Seorang Petani
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan 6,53 Gram Sabu dari Seorang Petani

    Dimas ( Redaksi )
    15 Februari 2025, 2/15/2025 07:12:00 PM WIB Last Updated 2025-02-16T12:16:05Z

     




    Aceh Selatan_Harian-RI.com

    Tujuh paket sabu dengan berat Brutto 6,53 gram diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dari salah seorang petani berinisial EZ (35) warga Kluet Selatan, pada Jumat, (14/2/2025) dini hari. 


    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat.


    Ia melanjutkan, berdasarkan Informasi masyarakat diketahui ada seseorang yang tinggal di suatu tempat sering melakukan transaksi Narkotika. Dari informasi tersebut pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi dan menggerebek suatu rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan.


    "Saat dilakukan penggrebekan, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas," jelas Narsyah, Sabtu (15/2/2025).


    Dari pemeriksaan terhadap pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku, petugas mendapatkan 7 paket  yang diduga Narkotika  jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kamar.


    " Pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya tanpa memiliki izin untuk memiliki dan menguasainya, " terang Narsyah. 


    Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti Narkotika beserta barang bukti lainnya yaitu 15 plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah Bong, 1 gulung plastik bening dan 1 unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kasatres Narkoba  menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.


    " Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika, " tutupnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan 6,53 Gram Sabu dari Seorang Petani

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer