![](https://2.bp.blogspot.com/-FK3qmarvowo/XmBaI1hcvuI/AAAAAAAAAGg/FPtH75wpH3IEuCZQjmIRWPIafXkZfN0eQCNcBGAsYHQ/s1600/300x250-kompas.jpg)
Jambi_Harian-RI.com
Sidang perdata lanjutan, dalam Kasus sangketa Tanah antara Pendi dan Budi Harjo alias Acok yang berada di talang gulo kecamatan Kotabaru Jambi, dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB .
"Dalam sidang kali ini, turut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni, Acok budi Harjo dan Pendi beserta istri, sebagai penggugat dalam Kasus sengketa tanah milik Pendi yang diduga di Rampas Acok di klem sebagai milik Acok serta menutup dan memagar akses jalan di atas alas hak milik orang lain/Pendi sehingga akses jalan yang tertutup selama kurang lebih 18 bulan yang berdampak kerugian bagia para pekerja dan masyarakat.
Setelah sidang dibuka Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan mediasi berdasarkan Pihak tergugat belum menghadiri kan turut tergugat dua( 2)Hendri.
Dan saat mediasi berlangsung,
Diketahui saat mediasi yang menjadi mediatornya yakni Tatap Urasima Situngkir, S.H. Dengan Belum adanya titik terang antara dua belah pihak yang disebabkan Pihak kedua yakni Hendri tidak bisa hadir, sehingga Sidang Mediasi ini akan di lanjutkan pada Tanggal 26 Februari 2025.
Terkait Persidangan Mediasi ini, Kuasa hukum Pihak Pendi yakni, Pendi .M.Unggul Garfli SH.mengatakan Pada sidang mediasi didepan mediator mengatakan sidang akan ditunda karena tergugat 2 tidak hadir.
"Sidang mediasi ini di tunda sampai pada tanggal 26 Februari, ada atau tidaknya tergugat 2, sidang akan tetap dijalankan." Ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pendi, Rilo Menyampaikan, terkait sidang tadi, hakim mediator sudah ditunjuk untuk mengadili perkara mediasi ini. Pihak tergugat juga bersedia akan menghadirkan tergugat 2. Masalah hadir atau tidak tergugat 2 itu menurut Rilo hanya formalitas.
"Hadir tidak hadir tergugat 2 itu hanyalah formalitas. Pihak tergugat ingin menghadirkan tergugat dua agar bisa winwin soluciont. Tidak hanya mereka, kebetulan klainnkita juga mengharap winwin soluciont""
Rilo menambahkan, pihaknya diberi waktu 30 hari untuk menjalankan proses mediasi.
bila mediasi tidak tercapai, maka tidak ada kemungkinan untuk bermediasi diluar.
"Kita diberi 30 hari untuk menjalankan mediasi, tidak menutup kemungkinan mediasi bisa dilakukan di luar persidangan. Dalam persoalan ini pun saya berharap, Semoga ketua Pengadilan Negeri Jambi bisa menyoroti kasus ini dengan Objektif." Katanya.
Ditegaskan kembali oleh Unggul Garfli. selaku loyers Pihak Pendi bahwa, Sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar