
Indramayu_Harian-RI.com
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWOI ) Kabupaten Indramayu menggelar Audensi di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ) bertempat di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Indramayu Jawabarat Selasa 04 Maret 2025
Audensi tersebut membahas tentang, perijinan Party Water Park ( Water Boom ) yang ada di Desa Babakan Jaya kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawabarat ini yang di duga kuat lalai dan lepas tanggung jawab kepada para pengunjung alhasil salah satu unit mobil Ayla Raib atau hilang di halaman parkir dalam hitungan jam .
Menindaklanjuti persoalan tersebut Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano Sp bersama para pengurus diantaranya Wakil Ketua 1 Burhan Tarsono Adi purno Wakil Ketua 2 Kepala Divisi Hukum M. A. ROBBI S. SH., C. PS dan Ibu idah ernawati SH., juga dari perwakilan Divisi PPA di sambut hangat oleh perwakilan dari Dinas DPMTSP di ruang kerjanya.
Suratno selaku Pengawas Analisa Dampak Lingkungan juga teknis Perijinan mengatakan,Objek Wisata Party Water party ( Water Boom ) tersebut memang sudah berijin akan tetapi masa berlakunya sudah habis dari tahun 2021dan yang pastinya nanti akan saya bekukan"Ucapnya
Ketua atim menambahkan hal tersebut seharusnya memiliki Ijin Usaha pariwisata di salah satu sektor daerah yang ada di Indramayu, izin usaha pariwisata dan persyaratannya yang harus berlaku, jikalau ada temuan, Tanpa izin yang lengkap, bisa menghadapi masalah hukum yang berpotensi merugikan masyarakat atau pengunjung " paparnya
Pasalnya ini sangat miris sekali kok bisa"nya Petugas parkir atau pemilik Party Water park ( water boom) Sebut saja Fery tidak mengetahui hilangnya mobil yang masih ramai pengunjung atau siang hari ada maling mengambil unit mobil dan saya menduga ini ada kerja sama dengan pelaku tindak kejahatan dan saya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk menutup Area Wisata tersebut," Tegas Atim
Senada juga dari KADIV Hukum IWOI Kabupaten Indramayu, M. A. ROBBI S. SH., C. PS., mengatakan Izin usaha tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat seperti kepercayaan pelanggan, perlindungan hukum, dan kemudahan dalam pengembangan usaha.
Robbi juga mengingatkan tentang pentingnya kelengkapan dokumen izin usaha, termasuk peraturan daerah terkait, seperti PERDA Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra, serta PERDA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa.
Atim Sawano menutup pertemuan dengan harapan agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan pengunjung.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar