PKN Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan Memproses Laporan Pemantau Keuangan Negara PKN sampai ke Pengadilan Tipikor Jayapura
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PKN Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan Memproses Laporan Pemantau Keuangan Negara PKN sampai ke Pengadilan Tipikor Jayapura

    Dimas ( Redaksi )
    20 Maret 2025, 3/20/2025 12:15:00 AM WIB Last Updated 2025-03-19T17:15:22Z

      



    Bekasi_Harian-RI.com

    Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi dan rasa hormat kepada Kapolres  Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan memperoses laporan  PKN  dan  atas kerja keras  untuk  mengungkap ,menyelidikan dan penyidikan dan menyerahkan  2 tersangka pelaku korupsi dana desa /kampung mapia distrik Supiori kabupaten supiori papua  dan barang bukti kepada kejaksaaan Biak Numport dan saat ini 2 Terdakwa sudah di vonis penjara  1Tahun 9 bulan  , demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat komperensi pers di kantor jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi dinihari senin 17 Maret 2025 .


    Patar sihotang SH MH menjelaskan kronologis kejadiannya , berawal dari informasi masyarakat kampung mapia yang sedang berada di kota Supiori kepada Tim PKN yang ada di supiori  , bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan lainnya yang di lakukan kepala kampung Mapia Distrik Supiori Barat kabupaten Supiori Papua , sesuai dengan SOP Investigasi PKN sebelum melakukan laporan ke Pihak penyidik  harus di lakukan dulu Investigasi Ke lapangan .

    Pada waktu itu saya patar Sihotang ketum PKN menginstruksikan kepada Tim PKN Biak dan supiori untuk melakukan observasi dan investigasi ke  Kampung Mapia distrik Supiori Barat untuk melakukan Investigasi dan wawancara dengan para tokoh agama dan adat dan  masyarakat korban lainnya , perlu kita ketahui bahwa Kampung  Mapia ini berada jauh di tengah laut perbatasan dengan Pilipina  dan menuju ke sana harus  mengunakan  kapal , dan selama 1 minggu Tim PKN berada di kampung mapia dan dibantu oleh masyarakat untuk menunjukkan lokasi atau obyek yang tim PKN investigasi  , selanjutnya  pulang ke Kota Supiori dan melaporkan Ke PKN Pusat untuk membuat laporan ke Aparat Penyidik dalam hal ini Polres Supiori Papua  dan selanjutnya  Penyidik Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai pemberkasan dan penyerahan 2 tersangka dan barang bukti ke Kajari Biak  Numport  ,dan selanjutnya Kajari Biak Numport dan pengadilan Tipikor Jayapura memyidangkan kasus korupsi ini ,dan saat ini  2 pelaku  telah di vonis terbukti korupsi dan di masukkan dalam penjara LP   Jayapura dan terpidana wanita di kirim ke  LP Keerom  papua .


    Patar Sihotang  menjelaskan  bahwa Terdakwa WILIYAMS EKLADIUS MSEN, selaku Kepala Kampung Mapia yang ditunjuk dan  bersama-sama dengan Saksi FERNY LASAIJI selaku Bendahara Pengeluaran Kampung Mapia berdasarkan Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penunjukan Bendahara Kampung Tahun 2019 ,  telah melakukan  Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum: Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah menyusun sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia tanpa melalui  Musrenbangdes,sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 33 Ayat (1);

     Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah mengelola dan menatausahakan dana kampung tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) Kampung Mapia lainnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidangnya masing – masing berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mapia Nomor: 03/KKM/2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Aparat Kampung, Sehingga bertentangan dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 Ayat (1) Jo. Ayat (4), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2); Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji telah membelanjakan dana kampung tidak sesuai dengan pagu dan peruntukan yang sebenarnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2019 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Mapia Tahun 2020 sehingga bertentangan dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pasal 2 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 Ayat (2) Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Bab VII Pasal 32 Ayat (1); 

    Bahwa Terdakwa bersama Saksi Ferny Lasaiji tidak melengkapi LAPORAN pertanggungjawaban atas pembelanjaan anggaran sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Mapia Tahun 2019 dengan bukti bukti pendukung yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan: Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2), 

    melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp. 224.109.000,- (dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan ribu rupiah), memperkaya Saksi Ferni Lasaiji sebesar Rp 179.014.829,- (seratus tujuh puluh sembilan juta empat belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah), serta telah memperkaya Saksi Jurainy Tuahuns (Istri Terdakwa) sebesar Rp 19.210.000,- (sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 422.333.829,- (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dalam hal ini terdiri dari Keuangan Negara (Dana Desa) sebesar Rp 247.023.464,- (dua ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Keuangan Daerah (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 175.310.365 (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, 

    sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa/ Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tanggal 4 Mei 2023 dari Inspektorat Kabupaten Supiori,

    Patar sihotang yang akrab di panggil Pa patar menyatakan bahwa  Kampung Mapia  berada di Kepulauan Mapia, atau yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Kampung Mapia, terdiri dari tiga pulau utama: Pulau Brassi, Pulau Fanildo, dan Pulau Pegun. Kepulauan ini terletak di Kabupaten Supiori, Kecamatan Supiori Barat, Provinsi Papua. Posisi geografisnya yang unik, berada di tengah-tengah gugusan terumbu karang berbentuk kolam alami, menjadikannya sebuah surga tersembunyi di tengah luasnya Samudra Pasifik. Tidak hanya keindahan alam, Kepulauan Mapia juga menyimpan sejarah yang dalam. Pada masa Perang Pasifik, pulau-pulau ini pernah menjadi pangkalan militer Jepang. Bukti-bukti sejarah tersebut masih bisa ditemukan hingga kini, seperti bekas landasan bandara militer di Pulau Pegun. Namun, keberadaan bom-bom aktif yang tertinggal dari masa perang tersebut menjadikan sebagian area di pulau ini berbahaya, hingga terdapat larangan menyalakan api di sekitar lokasi tertentu. Kepulauan Mapia berbatasan langsung dengan Filipina.

    Salah satu ciri khas Kepulauan Mapia adalah pintu masuknya yang tersembunyi di antara gugusan terumbu karang. Untuk dapat masuk ke kawasan ini, kapal harus menunggu air pasang dan dibutuhkan panduan dari masyarakat lokal. Kesulitan akses ini sekaligus menjadi keistimewaan yang menjaga keaslian dan keindahan alam Mapia.


    Patar Sihotang menyampaikan Bahwa Kapolres dan jajarannya dan Kajari Biak numport dan Hakim Tipikor  telah berhasil menyelamatkan  hak hak masyarakat Tanah Papua pada khsususnya ,karena dengan di vonis nya 2 Pelaku korupsi ini sangat berdampak efek domino dan berdampak efek jera kepada para kepala desa atau kampung yang ada di papua ini ,yang mana menurut informasi masih banyak Oknum Kepala Kampung di tanah papua yang masih memanfaatkan Dana dsa /kampung untuk kepentingan pribadi atau kelompok  sehingga tujuan pemerintah membuat program dana desa untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai .

    Akhirnya melalui Tulisan ini kami Masyarakat Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya  khususnya Bagian Tipikor Polres Supiori atas kerja keras dan responsip nya menerima dan melayani dan memperoses laporan masyarakat PKN sampai ke proses persidangan dan   2 pelaku di vonis 1 tahun 9 bulan oleh Pengadilan tipikor jayapura .

    BRAVO KAPOLRES DAN JAJARANNYA 

    PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 


    PATAR SIHOTANG SH MH 

    KONTAK WA 082113185141

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PKN Memberikan Apresiasi Kepada Kapolres Supiori dan jajarannya yang telah merespon dan Memproses Laporan Pemantau Keuangan Negara PKN sampai ke Pengadilan Tipikor Jayapura

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer