
Indramayu_Harian-RI.com
Masyarakat Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa barat ini, menyambut baik dan gembira ketika mendengar informasi yang sangat baik di desanya ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau program sertifikat gratis yang dapat mandat dari Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk seluruh masyarakat Indonesia yang belum mempunyai kepemilikan surat tanah atau sertifikat hak milik ( SHM ) (25/03/2025).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk mendaptarkan tanah dan menerbitkan sertifikat tanah, Program PTSL tersebut dilakukan secara bersamaan untuk objek pendaftaran di suatu Wilayah seperti Desa atau Program ini bertujuan untuk menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan menyeluruh.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Drunten Wetan Telah lama mengusulkan program PTSL tersebut ke pemerintah pusat mengingat masih banyak warga atau masyarakatnya yang belum mempunyai surat kepemilikan hak atas tanahnya.
Ketika kades/Kuwu Desa Drunten Wetan, di wawancara oleh Jurnalis harian-ri.com mengatakan, "Alhamdulillah pak usulan kami untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di realisasikan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, mengingat banyak masyarakat yang belum memiliki surat tanah seperti Sertifikat"
Kemudian dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut Alhamdulillah pemerintah Desa ( Pemdes ) Drunten Wetan dan panitia sesuai Standard Operating Procedure ( SOP ) dan saya banyak mengucapkan terimakasih kepada pak Kuwu Malik beserta perangkatnya yang sudah bekerja keras membikin sertipikat hingga jadi " "Ungkapnya Abdul Malik.
Dibenarkan oleh beberapa warga yang menjadi peserta dalam program PTSL seperti Saudara Didin , Keron ,Raci ,dan surna dengan jelas mengatakan pada awak media"
"Jujur saya katakan pak Demi Allah untuk Pendaftaran saja sebesar 150 ribu rupiah itu pun untuk beli materai dll. dan saya berterima kasih kepada pak Kuwu beserta perangkatnya yang sudah membikinkan hingga jadi surat sertifikat tanah saya " jelasnya
Senada disampaikan oleh Karyim yang menjadi yang di duga menjadi peserta PTSL dan ramai di perbincangkan di media sosial menjelaskan yang sejujurnya" bener pak saya ini bikin Akte Jual Beli ( AJB ) bukan sertifikat untuk tanah sawah sebesar 4.8 juta ada pun rincian sebagai berikut : 1 Untuk Bikin AJB 3.500 000 , untuk Saksi dan roko dan lainya jadi sejumlah 4.8 juta dan perlu di ketahui saya ini bukan peserta PTSL hanya bikin AJB di pemerintah Desa " Ucap Karyim.
Harapanya, "Saya berharap kepada masyarakat, dengan adanya informasi yang tidak jelas, jangan mudah percaya oleh berita yang belum jelas kebenarannya, pasalnya saya sendiri bersama masyarakat lainya yang ikut Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) hanya di minta untuk pendataan saja sebesar 150 ribu itupun sudah berikut materai dll"
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat memberikan kepastian hukum atas tanah mereka, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka peluang ekonomi, serta memudahkan akses ke berbagai program pemerintah, diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Desa Drunten Wetan, sehingga mereka merasa lebih aman dan tenang dalam mengelola lahan mereka pungkasnya.
Jimi P. H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar