Warga Kab. Indramayu Diduga Diintimidasi Amar, Manajer PT. PertaMC, hal ini diduga berkaitan dengan Proyek Bufferzone
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Warga Kab. Indramayu Diduga Diintimidasi Amar, Manajer PT. PertaMC, hal ini diduga berkaitan dengan Proyek Bufferzone

    Dimas ( Redaksi )
    17 Maret 2025, 3/17/2025 12:48:00 PM WIB Last Updated 2025-03-17T05:48:10Z

     



    Indramayu_Harian-RI.com

    Konflik terkait proyek Bufferzone dan pelebaran jalan di wilayah Balongan semakin memanas seiring dengan dugaan maladministrasi yang melibatkan PT. PertaMC dan PT. Multi Graha Industri (PT. MGI). Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai manajer PT. PertaMC, yang diidentifikasi sebagai Amar.


    Menurut pengakuan korban, intimidasi terjadi setelah dirinya diduga menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah oleh pihak perusahaan. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan intimidasi dan ancaman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan sanksi hukum.


    Selain itu, dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PT. PertaMC dan PT. MGI dalam proyek ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan administratif oleh badan atau pejabat pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).


    Merasa terancam, warga yang mengalami intimidasi tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Lembaga Reclassering Indonesia (L-RI), sebuah organisasi yang bergerak dalam advokasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Lembaga ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut serta berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.


    Hal ini memicu ketidak kondusifan pada lingkup kemasyarakatan, yang berakibat menimbulkan keyakinan bahwa dugaan maladministratif benar adanya. Salah satu oknum pegawai yang mengaku sebagai Manager PT. PertaMC yaitu Amar, disinyalir melakukan pengancaman secara verbal kepada warga setempat. 


    Terjadinya tindak pengacaman tersebut akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Komisariat Daerah Reclassering Indonesia dengan melaporkan dugaan tindak pidana Pengancaman atau Perbuatan tidak menyenangkan Kepada Polres Kabupaten Indramayu.


    Proyek Bufferzone yang tengah berjalan di Balongan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat, terutama karena adanya dugaan penyimpangan administratif serta tindakan yang tidak menghormati hak-hak warga. Sejumlah pihak mendesak agar proyek ini diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.


    Hingga saat ini, pihak PT. PertaMC maupun PT. MGI belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi serta maladministrasi yang dituduhkan kepada mereka. Publik menantikan transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi warga yang terdampak.


    Abdur Rokhim (Abro) selaku ketua Lembaga Reclassiring Indonesia (L-RI), mengatakan

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa proyek pembangunan harus mengedepankan prinsip hukum, etika, dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan hukum yang jelas harus ditegakkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan warga. Komunikasi yang baik serta keterbukaan dalam setiap tahapan proyek sangat diperlukan guna menciptakan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat setempat, Pungkasnya


    Jimi P. H/TIM

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Warga Kab. Indramayu Diduga Diintimidasi Amar, Manajer PT. PertaMC, hal ini diduga berkaitan dengan Proyek Bufferzone

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer