Jurnalis Dihalangi Liput Sengketa Lahan di PT Berau Coal, Sikap Arogan External Perusahaan Dikecam
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Jurnalis Dihalangi Liput Sengketa Lahan di PT Berau Coal, Sikap Arogan External Perusahaan Dikecam

    Dimas ( Redaksi )
    12 April 2025, 4/12/2025 01:06:00 PM WIB Last Updated 2025-04-12T06:06:30Z

     




    Tumbit Melayu, Berau_Harian-RI.com

    Insiden keributan antara sejumlah jurnalis dan pihak keamanan terjadi di pintu masuk tambang PT Berau Coal (BC), tepatnya di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (10/4/2025).


    Keributan dipicu oleh tindakan penghalangan yang dilakukan oleh seorang karyawan eksternal PT Berau Coal bernama Hashar terhadap tim jurnalis yang hendak meliput kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) dan UBM dengan PT Berau Coal.


    Samsul Riyadi, jurnalis dari TipikorInvestasi.News.id, mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa rekan wartawan sudah berada di lokasi untuk meliput jalannya sidang lapangan tersebut. Namun, mereka dihadang oleh pihak keamanan dan Hashar, yang meminta agar jurnalis tetap berada di luar area tambang tanpa alasan yang jelas.


    "Kami ingin meliput proses sidang lapangan, tetapi justru dihalangi oleh Hashar. Ia menyuruh kami tetap di luar area tambang, bahkan sempat menantang agar kami melaporkannya ke pihak berwajib," ujar Samsul.


    Tindakan ini mendapat kecaman dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kontributor dan Wartawan Berau (LBHK-Wartawan), Marihot Moses. Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    "Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tindakan intimidasi ini sesuai hukum yang berlaku," tegas Marihot.


    Marihot juga mendorong Dewan Pers untuk segera turun tangan melalui Satuan Tugas Anti-Kekerasan guna mengawal kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada korban kekerasan lain yang luput dari pendataan.


    Menurut Marihot, kerja jurnalistik adalah bagian dari fungsi kontrol dan implementasi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman serta hak publik atas informasi. (*)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Jurnalis Dihalangi Liput Sengketa Lahan di PT Berau Coal, Sikap Arogan External Perusahaan Dikecam

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer