
Sigli_Harian-RI.com
Polres Pidie telah menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melaui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pidie telah menetapkan tersangka MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dalam kasus dugaan penipuan rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.
“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, kepada wartawan, Jumat (11/04/2025)
AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).
"Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal", kata Kasat Reskrim.
“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,
Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang 1,5 Milyar.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi," tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar